Pendahuluan
Koperasi Desa Merah Putih Panundaan merupakan bagian dari gerakan nasional pemberdayaan ekonomi desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan partisipasi aktif warga. Sebagai lembaga ekonomi berbasis komunitas, keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kualitas dan integritas pengurusnya.
Artikel ini mengulas secara menyeluruh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengurus Koperasi Desa Merah Putih Panundaan, berdasarkan regulasi terbaru dan praktik terbaik koperasi desa di Indonesia.
Struktur Organisasi Pengurus
Struktur pengurus koperasi dirancang agar efisien, demokratis, dan akuntabel. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, susunan pengurus minimal terdiri dari lima orang dengan jumlah ganjil, yaitu:
Ketua
Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
Sekretaris
Bendahara
Struktur ini dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan koperasi dan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pengurus
1. Ketua
Fungsi Umum: Pemimpin tertinggi dalam struktur koperasi yang bertanggung jawab atas arah kebijakan dan keberlangsungan organisasi.
Tugas dan Tanggung Jawab:
Memimpin rapat pengurus dan RAT.
Menandatangani dokumen penting koperasi.
Mewakili koperasi dalam hubungan eksternal (pemerintah, mitra usaha, lembaga keuangan).
Mengarahkan kebijakan umum koperasi berdasarkan keputusan RAT.
Memastikan seluruh pengurus menjalankan tugas sesuai peran dan fungsi.
2. Wakil Ketua Bidang Usaha
Fungsi Umum: Bertanggung jawab atas pengembangan dan pengawasan unit usaha koperasi.
Tugas dan Tanggung Jawab:
Menyusun rencana bisnis koperasi.
Mengawasi operasional unit usaha (toko, simpan pinjam, logistik, dll).
Menganalisis peluang usaha baru sesuai potensi lokal.
Menyusun laporan kinerja usaha kepada Ketua dan RAT.
Bekerja sama dengan pengelola unit usaha untuk meningkatkan efisiensi.
3. Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
Fungsi Umum: Mengelola urusan keanggotaan dan memastikan keterlibatan aktif anggota dalam koperasi.
Tugas dan Tanggung Jawab:
Mengkoordinasi rekrutmen anggota baru.
Menyusun program pelatihan dan kaderisasi anggota.
Menjembatani aspirasi anggota kepada pengurus.
Meningkatkan partisipasi aktif anggota dalam kegiatan koperasi.
Mengelola data keanggotaan dan menyusun laporan sosial koperasi.
4. Sekretaris
Fungsi Umum: Mengelola administrasi dan dokumentasi koperasi secara sistematis dan akuntabel.
Tugas dan Tanggung Jawab:
Menyusun notulen rapat, surat menyurat, dan dokumen resmi koperasi.
Mengelola arsip koperasi dan surat-menyurat masuk/keluar.
Membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan program kerja.
Menyusun laporan administrasi tahunan untuk disampaikan pada RAT.
Menjadi penghubung komunikasi resmi koperasi.
5. Bendahara
Fungsi Umum: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan koperasi secara transparan dan profesional.
Tugas dan Tanggung Jawab:
Menyusun dan mengelola anggaran koperasi.
Mencatat setiap transaksi keuangan koperasi.
Menyiapkan laporan keuangan bulanan dan tahunan.
Menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada anggota dan RAT.
Bekerja sama dengan auditor koperasi atau pengawas.
Tugas Kolektif Pengurus
Selain tugas spesifik per jabatan, pengurus secara kolektif memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
Mengelola koperasi berdasarkan AD/ART dan peraturan yang berlaku.
Menyusun Rencana Kerja dan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
Menyelenggarakan Rapat Anggota secara berkala.
Menyusun laporan pertanggungjawaban tahunan.
Melakukan pembinaan terhadap karyawan koperasi.
Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan.
Hubungan dengan Pengawas Koperasi
Pengurus bekerja berdampingan dengan pengawas koperasi yang bertugas melakukan kontrol dan evaluasi terhadap kinerja pengurus. Kepala Desa Panundaan secara ex-officio ditetapkan sebagai pengawas utama koperasi.
Tugas Pengawas:
Memeriksa laporan keuangan dan administrasi koperasi.
Memberikan rekomendasi atau teguran kepada pengurus.
Menyampaikan laporan pengawasan dalam RAT.
Prinsip-Prinsip Kerja Pengurus
Agar koperasi berjalan dengan baik, pengurus wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut:
Profesionalisme: Menjalankan tugas dengan kompetensi dan integritas.
Transparansi: Terbuka dalam pengelolaan keuangan dan informasi.
Akuntabilitas: Bertanggung jawab kepada anggota melalui RAT.
Partisipatif: Melibatkan anggota dalam pengambilan keputusan.
Inklusif: Memberikan ruang bagi keterwakilan perempuan dan kelompok rentan.
Penutup
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Panundaan memegang peran strategis dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Dengan struktur yang jelas, tugas yang terdefinisi, dan semangat gotong royong, koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat Panundaan dan sekitarnya.
Melalui kepemimpinan yang transparan dan partisipatif, Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya menjadi lembaga ekonomi, tetapi juga simbol solidaritas dan harapan baru bagi pembangunan desa.