Membangun Fondasi Kuat dalam Bingkai Regulasi dan Semangat Gotong Royong
Pendahuluan
Koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan telah lama menjadi tulang punggung penguatan ekonomi masyarakat Indonesia, terutama di tingkat desa. Koperasi Merah Putih Panundaan merupakan salah satu manifestasi nyata dari semangat kemandirian ekonomi tersebut. Namun, agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan prinsip, nilai, dan tujuan idealnya, maka keberadaannya harus dilandasi oleh dasar hukum yang jelas dan kokoh.
Artikel ini akan mengupas secara mendalam dasar hukum Koperasi Merah Putih, mulai dari Undang-Undang Nasional hingga peraturan teknis di tingkat kementerian dan daerah yang menjadi acuan operasional koperasi tersebut.
Pengertian dan Prinsip Dasar Koperasi
Sebelum membahas dasar hukum, penting untuk memahami apa itu koperasi secara yuridis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah:
> “Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Prinsip-prinsip koperasi meliputi:
Keanggotaan sukarela dan terbuka
Pengelolaan demokratis
Partisipasi aktif dari anggota
Swadaya dan kemandirian
Pendidikan koperasi
Kerja sama antar koperasi
Peduli terhadap komunitas
Koperasi Merah Putih menjadikan prinsip-prinsip tersebut sebagai fondasi nilai dan etika organisasi.
Undang-Undang yang Menjadi Rujukan Utama
Koperasi Merah Putih sebagai badan hukum koperasi tunduk pada berbagai ketentuan berikut:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Ini adalah payung hukum utama yang mengatur pembentukan, pengelolaan, dan pembinaan koperasi. UU ini menjelaskan aspek:
Kedudukan dan jenis koperasi
Keanggotaan dan struktur organisasi
Modal dan pengelolaan usaha koperasi
Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah
Ketentuan pembubaran koperasi
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU ini memberi ruang dan dorongan bagi pendirian koperasi desa sebagai bagian dari pembangunan ekonomi dan kelembagaan desa.
Peraturan Pelaksana dan Petunjuk Teknis
Dalam praktiknya, pengelolaan koperasi tidak hanya berpegang pada undang-undang induk, tetapi juga peraturan pelaksana, seperti:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Peraturan ini mengatur:
Fasilitasi pendaftaran koperasi
Insentif dan pendampingan
Program pelatihan manajemen
Perlindungan usaha koperasi kecil dan menengah
2. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia
Beberapa Permenkop penting meliputi:
Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang bentuk dan tata cara pendirian koperasi
Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 tentang penyusunan laporan keuangan koperasi
Permenkop UKM No. 16 Tahun 2015 tentang klasifikasi koperasi berdasarkan sektor usaha
Dengan memahami peraturan ini, pengelola koperasi dapat menjalankan koperasi sesuai ketentuan dan terhindar dari kesalahan administratif maupun hukum.
Tahapan Pendirian Koperasi Merah Putih secara Legal
Koperasi Merah Putih Panundaan telah menempuh tahapan legal formal sesuai prosedur perundang-undangan:
1. Rapat Pendirian
Diselenggarakan pada Rabu, 14 Mei 2025, di Aula Desa Panundaan. Diikuti oleh 20 pendiri dan difasilitasi oleh Dinas Koperasi Kabupaten Bandung. Dalam rapat ini dibahas:
Penetapan nama koperasi
Penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)
Pemilihan pengurus dan pengawas
Penandatanganan akta pendirian
2. Pencatatan Akta dan Penerbitan Badan Hukum
Akta pendirian koperasi ini didaftarkan dan tercatat dengan:
Nomor Akta: 2 Tanggal 03 Juni 2025
Nomor AHU-0024655.AH.01.29.TAHUN 2025
Dengan diterbitkannya akta dan nomor AHU tersebut, maka koperasi ini sah secara hukum dan memperoleh status badan hukum.
Dasar Hukum Internal: AD dan ART
Selain dasar hukum eksternal, koperasi juga diatur oleh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang disepakati oleh para anggota dalam rapat pendirian. Dokumen ini berfungsi sebagai:
Rambu-rambu internal dalam pengambilan keputusan
Pedoman hak dan kewajiban anggota
Tata cara rapat anggota, penyusunan laporan, dan pembagian sisa hasil usaha (SHU)
Ketentuan sanksi dan pembubaran koperasi
AD dan ART menjadi bagian tidak terpisahkan dari pengelolaan koperasi Merah Putih.
Peran Pemerintah Daerah sebagai Pembina Hukum
Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi Kabupaten Bandung memainkan peran penting dalam memastikan koperasi berjalan sesuai regulasi. Bentuk dukungan tersebut antara lain:
Penyuluhan hukum dan manajemen koperasi
Pendampingan audit dan laporan tahunan
Pengawasan operasional dan intervensi saat terjadi pelanggaran hukum
Fasilitasi program pelatihan dan bantuan modal
Dengan kerja sama yang baik antara koperasi dan pemerintah daerah, pengelolaan koperasi dapat berlangsung sehat dan berkelanjutan.
Konsekuensi Hukum bagi Koperasi
Sebagaimana organisasi berbadan hukum, koperasi memiliki hak dan kewajiban hukum, antara lain:
Hak: mengadakan perjanjian, memiliki harta kekayaan sendiri, menggugat atau digugat di pengadilan
Kewajiban: menyusun laporan tahunan, membayar pajak, menaati hukum yang berlaku, menjalankan prinsip transparansi
Jika koperasi melakukan penyimpangan, maka dapat dikenakan sanksi administratif, pembekuan kegiatan, bahkan pembubaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penutup: Dasar Hukum sebagai Pilar Kepercayaan dan Keberlanjutan
Koperasi Merah Putih Panundaan berdiri bukan hanya atas dasar semangat kolektif dan gotong royong, tetapi juga atas kerangka hukum yang kuat dan jelas. Pemahaman dan kepatuhan terhadap dasar hukum bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen terhadap profesionalisme, transparansi, dan keberlanjutan organisasi.
Dengan pondasi hukum yang kokoh, koperasi ini siap tumbuh menjadi lembaga ekonomi rakyat yang terpercaya, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota dan masyarakat desa secara luas.