Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sejarah berdiri Koperasi Desa Merah Putih Panundaan Ciwidey Bandung

Thursday, June 19, 2025 | June 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-19T11:34:22Z

Sejarah Berdiri Koperasi Desa Merah Putih Panundaan Ciwidey Bandung

Mengakar dari Semangat Gotong Royong dan Pemberdayaan Ekonomi Warga Desa

Awal Mula Gagasan Koperasi Desa Merah Putih

Di tengah geliat pembangunan ekonomi desa dan semangat kemandirian masyarakat, muncullah sebuah inisiatif dari warga Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, untuk membentuk wadah ekonomi bersama yang bisa menjadi solusi atas kebutuhan lokal—yakni koperasi desa. Ide ini muncul dari diskusi kecil antartokoh masyarakat yang menyadari pentingnya pengelolaan potensi desa secara kolektif dan profesional.

Dorongan untuk mewujudkan koperasi desa datang bukan hanya dari kebutuhan ekonomi, tapi juga dari nilai luhur Pancasila, kearifan lokal, dan keinginan untuk memperkuat semangat gotong royong.

Rapat Pendirian: Titik Awal Sejarah

Langkah konkret pertama dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025. Bertempat di Aula Desa Panundaan, pukul 14:00 WIB hingga selesai, dilaksanakan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Rapat ini merupakan momen krusial yang menandai tonggak awal pendirian koperasi yang kelak akan menjadi kebanggaan masyarakat Panundaan.

Sebanyak 20 orang pendiri hadir dalam rapat tersebut, mewakili beragam unsur masyarakat—petani, pelaku UMKM, tokoh pemuda, serta perangkat desa. Rapat dibuka secara resmi oleh panitia pendiri dan didampingi oleh dua narasumber penting dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bandung, yakni:

  • Ibu FANNY INDRIANA, S.E

  • Ibu ROSITA MAYASARI, S.Ak

Keduanya dipercaya peserta rapat untuk bertindak selaku Pimpinan Rapat dan Sekretaris Rapat, sekaligus memberikan penyuluhan penting mengenai prinsip-prinsip koperasi, manajemen keuangan sederhana, dan regulasi koperasi di tingkat daerah maupun nasional.

Sejarah Koperasi Desa Merah Putih Panundaan Ciwidey

Penyuluhan: Membangun Fondasi Pemahaman Koperasi

Penyuluhan dari Ibu Fanny dan Ibu Rosita menjadi momen pencerahan bagi para peserta. Dengan bahasa yang mudah dipahami, keduanya menyampaikan bahwa koperasi bukan sekadar organisasi ekonomi, melainkan alat pemberdayaan yang mampu menumbuhkan kesetaraan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya desa.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam penyuluhan:

  • Pentingnya partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan

  • Manfaat koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan warga

  • Regulasi dan tahapan legalisasi koperasi

  • Tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel

Rasa antusias peserta semakin menguat ketika mendengar contoh-contoh sukses koperasi serupa di wilayah Bandung Selatan. Mereka terinspirasi dan terdorong untuk segera membentuk koperasi yang mampu menjawab kebutuhan lokal dengan pendekatan profesional namun tetap berakar pada nilai kebersamaan.

Sejarah berdiri Koperasi Desa Merah Putih Panundaan Ciwidey Bandung

Sejarah berdiri Koperasi Desa Merah Putih Panundaan Ciwidey Bandung

Sejarah berdiri Koperasi Desa Merah Putih Panundaan Ciwidey Bandung

Penetapan Nama dan Visi Koperasi

Dalam rapat tersebut, peserta sepakat menetapkan nama “Koperasi Desa Merah Putih Panundaan”. Nama ini bukan sekadar simbol nasionalisme, tetapi juga merepresentasikan komitmen untuk membangun perekonomian desa yang berdaulat, adil, dan inklusif.

Koperasi ini memiliki visi:

> “Menjadi koperasi desa yang mandiri, berkeadilan, dan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi seluruh anggota dan masyarakat sekitar.”

Dengan nilai-nilai utama:

  • Gotong royong

  • Transparansi

  • Profesionalitas

  • Keadilan sosial

Akta dan Legalitas: Menjadi Entitas Hukum yang Sah

Setelah rapat pendirian, panitia bergerak cepat dalam proses administratif dan penyusunan dokumen legal koperasi. Hanya dalam waktu kurang dari satu bulan, semua persyaratan terpenuhi dengan tertib dan rapi.

Hingga akhirnya, pada tanggal 03 Juni 2025, diterbitkan:

  • Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Panundaan Ciwidey Nomor: 2

  • Nomor AHU-0024655.AH.01.29.TAHUN 2025

Dengan demikian, Koperasi Desa Merah Putih Panundaan resmi menjadi badan hukum yang diakui negara dan dapat menjalankan aktivitas usaha secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Akta dan Legalitas Koperasi Desa Merah Putih Panundaan Ciwidey


Akta dan Legalitas Koperasi Desa Merah Putih Panundaan Ciwidey

Arah dan Rencana Kegiatan Usaha

Setelah terbentuk, koperasi mulai merancang model usaha yang akan dijalankan. Berdasarkan kebutuhan lokal dan potensi desa, beberapa rencana usaha yang disusun antara lain:

  • Simpan pinjam anggota dengan bunga rendah

  • Pemasaran hasil pertanian lokal (kopi, sayur organik, dll)

  • Unit usaha sembako dengan harga bersaing

  • Jasa pengelolaan kebun wisata atau agrowisata

  • Dukungan pemasaran produk UMKM lokal melalui digitalisasi

Langkah awal ini ditargetkan mampu memberikan manfaat nyata dalam jangka pendek, sekaligus membangun pondasi usaha koperasi dalam jangka panjang.

Harapan dan Dukungan Masyarakat

Antusiasme masyarakat Desa Panundaan begitu tinggi terhadap lahirnya koperasi ini. Dukungan datang dari berbagai kalangan, mulai dari RT, RW, tokoh adat, hingga pelaku UMKM. Harapan mereka satu: koperasi ini tidak hanya hidup di atas kertas, tetapi aktif dalam kehidupan sehari-hari dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Penutup: Dari Desa, untuk Indonesia

Koperasi Desa Merah Putih Panundaan lahir dari semangat kolektif dan cita-cita besar: menjadikan desa sebagai pusat kemajuan, bukan objek pembangunan semata. Dengan fondasi kuat, legalitas jelas, dan dukungan masyarakat, koperasi ini siap melangkah ke depan sebagai wujud kemandirian ekonomi berbasis kearifan lokal.

×
Berita Terbaru Update